Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Definisi Halal Menurut Al-quran, Hadist, dan ulama


Memakan makanan yang halal adalah keharusan bagi setiap muslim. Makanan yang halal adalah makanan yang baik dan disukai oleh jiwa. Definisi halal dijelaskan dengan firman Allah swt di dalam Al-Qur’an,

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’. Katakanlah, ‘Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik....”(al-Ma’idah [5]: 4)

Yang dimaksud dengan yang baik-baik di sini adalah yang dianggap baik dan disukai oleh jiwa. Ini serupa dengan firman Allah swt.

“.... dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (al-A’raf [7]: 157)

Semua benda mati yang dapat dimakan halal kecuali najis, yang bercampur dengan sesuatu yang najis, yang berbahaya, yang memabukkan, dan yang padanya tergantung hak orang lain.

Islam telah menjelaskan dan menerangkan kehalalan dan keharaman makanan secara terperinci. Penjelasan ini mencakup tiga hal. 
Pertama, apa yang ditetapkan kehalalannya oleh syariat. Makanan yang ditetapkan kehalalannya oleh syariat adalah semua binatang laut dan beberapa binatang darat, dan semua jenis tumbuhan yang tidak beracun. Semua bintang laut halal kecuali yang mengandung racun karena berbahaya. Sama saja apakah ia ditangkap dalam keadaan hidup atau mati. Sama saja apakah yang menangkap seorang muslim atau kafir. Binatang darat yang halal dimakan adalah binatang ternak berupa unta, sapi, kerbau, dan kambing. Sapi liar, unta liar, dan kijang juga halal untuk dimakan. Dalam As-Sunnah terdapat pembolehan untuk memakan ayam, kuda, keledai liar, biawak, kelinci, hiena, belalang, dan burung pipit.
Kedua, apa yang ditetapkan keharamannya oleh syariat. Makanan yang ditetapkan keharamannya oleh syariat telah jelas diterangkan dalam firman Allah swt.“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik.” (al-Ma’idah [5]: 3). Selain itu, diharamkan pula memakan binatang buas, binatang bertaring, dan binatang pemakan kotoran.
Ketiga, apa yang didiamkan oleh syariat. Makanan yang didiamkan oleh syariat dan tidak ada nash yang mengharamkannya adalah halal. Abu Tsa’labah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda. Sesungguhnya Allah telah menetapkan sejumlah kewajiban maka janganlah kalian mengabaikannya, menggariskan sejumlah batasan maka janganlah kalianmelanggarnya, dan mendiamkan sejumlah perkara sebagai rahmat bagi kalian tanpa lupa maka janganlah kalian membahasnya.”

Untuk mengetahui apa saja yang didiamkan oleh syariat, setiap muslim tentu saja harus mengkaji secara mendalam .
Selain itu, terdapat pengecualian untuk memperbolehkan memakan makanan yang haram. Orang yang terpaksa boleh memakan bangkai, daging babi, binatang-binatang tidak halal yang tidak biasa dimakan, dan barang-barang lainnya yang diharamkan oleh Allah swt., demi memelihara kehidupannya dan menjaga jiwanya dari kematian. Perkara ini dijelaskan Allah,

“.... Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (al-Baqarah [2]: 173)

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa makanan halal adalah makanan yang baik bagi tubuh dan jiwa manusia. Sedangkan makanan yang haram adalah makanan yang dapat mendatangkan bahaya bagi tubuh dan jiwa manusia. Dalam keadaan terpaksa dan mengancam kehidupannya, seseorang diperbolehkan memakan makanan yang haram dengan menyebut nama Allah agar diselamatkan oleh-Nya dari bahaya makanan tersebut.

5 komentar untuk "Definisi Halal Menurut Al-quran, Hadist, dan ulama"